Perbedaan PNS dengan P3k- Perbedaan PNS dan PPPK - LENGKAP
Perbedaan PNS dan PPPK menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut:
1.
PNS itu Bukan PPPK bro/sis dan P3K juga Bukan PNS
Pada Pasal 6 disebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas
PNS dan PPPK. Di Pasal ini dijelaskan bahwa ASN terdiri dari dua jenis
yakni PNS dan PPPK. Jadi PNS bukanlah PPPK, begitu juga sebaliknya P3K
bukanlah PNS.
Ini penting bro…
Memang PPPK bukan PNS, tetapi PPPK dapat mengikuti dan
berkesempatan menjadi PNS dengan mengikuti semua proses seleksi yang
dilaksanakan bagi calon PNS serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.
PNS adalah pegawai tetap sedangkan P3K Kontrak
Merujuk Pasal 7, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai
pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai
(NIP) secara nasional.
Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat
sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai
dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
3.
PNS dapat Fasilitas, sedangkan PPPK Tidak
Dalam BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 21 disebutkan
perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K antara lain,
PNS memperoleh:
1.
gaji, tunjangan, dan fasilitas
2.
cuti
3.
jaminan pensiun dan jaminan hari tua
4.
perlindungan
5.
pengembangan kompetensi.
Sedangkan pada Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:
1.
gaji dan tunjangan
2.
cuti
3.
perlindungan
4.
pengembangan kompetensi.
Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak
PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal
22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4.
PNS memiliki masa kerja sampai Pensiun, sedangkan P3K hanya Setahun dan Bisa
Diperpanjang
Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
87 ayat (1) huruf c:
1.
Usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi
Pejabat Administrasi.
2.
Usia 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat
Pimpinan Tinggi.
3.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
bagi Pejabat Fungsional.
Sedangkan PPPK memiliki masa perjanjian Kerja yang diatur
pada Pasal 98, antara lain:
1.
Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan
keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
2.
Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu)
tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian
kinerja.
Hal tersebut bisa dijelaskan bahwa perbedaan PNS dan
PPPK terletak pada Masa Kerja. Masa kerja PPPK lebih
fleksibel, sedangkan Masa Kerja PNS sampai batas Pensiun yang sudah diatur oleh
Perundang-undangan yang berlaku.
PPPK memiliki masa kerja yang telah dirinci pada Pasal 37
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja, antara lain:
1.
Masa Kerja (hubungan kerja) PPPK paling
singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan
penilaian kinerja.
2.
Perpanjangan masa Kerja (hubungan kerja) PPPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja,
kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPPK
3.
Perpanjangan Masa Kerja (hubungan kerja)
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS
mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.
4.
Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK wajib menyampaikan tembusan surat
keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
5.
Perpanjangan Masa Kerja (Hubungan Perjanjian
Kerja) bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5
(lima) tahun.
6.
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan
perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.
5. Gaji dan Tunjangan PPPK
Penggajian dan tunjangan PNS diatur dalam Pasal 79 yang
berbunyi:
1.
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan
layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
2.
Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan
sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
3.
Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
4.
Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
5.
Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan
daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 80 menyebutkan:
1.
Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal
79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
2.
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
3.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
4.
Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga
yang berlaku di daerah masing-masing
5.
Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah
pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
6.
Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan
daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja,
tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan
Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:
1.
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan
layak kepada PPPK.
2.
Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko
pekerjaan.
3.
Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi
Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
4.
Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal
37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:
1.
PPPK diberikan gaji dan tunjangan
2.
Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
6. Pemberhentian Secara Hormat
Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan ketentuan
pemberhentian PNS dengan hormat karena:
1.
meninggal dunia.
2.
atas permintaan sendiri.
3.
mencapai batas usia pensiun.
4.
perampingan organisasi atau kebijakan
pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
5.
tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga
tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Pasal 105 menyebutkan ketentuan pemutusan hubungan
perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
1.
jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
2.
meninggal dunia.
3.
atas permintaan sendiri.
4.
perampingan organisasi atau kebijakan
pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
5.
tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga
tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang
disepakati.
Komentar
Posting Komentar