Perbedaan PNS dengan P3k- Perbedaan PNS dan PPPK - LENGKAP
Perbedaan PNS dan PPPK menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut: 1. PNS itu Bukan PPPK bro/sis dan P3K juga Bukan PNS Pada Pasal 6 disebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Di Pasal ini dijelaskan bahwa ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPPK. Jadi PNS bukanlah PPPK, begitu juga sebaliknya P3K bukanlah PNS. Ini penting bro… Memang PPPK bukan PNS, tetapi PPPK dapat mengikuti dan berkesempatan menjadi PNS dengan mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. PNS adalah pegawai tetap sedangkan P3K Kontrak Merujuk Pasal 7, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional. Sedangkan Pegawai Pemer...